Karya Fan Fiction Boleh Dijual Gak Sih?

Karya Fan Fiction Boleh Dijual Gak Sih?

1_-wQiu0QAAEckl_TQqieYdA.jpeg

Kecintaan para penggemar pada karya-karya fiksi yang digemarinya memang memberikan keasyikan tersendiri. Dengan kreativitas fans biasanya membuat karya sebagai wujud dari rasa kagum terhadap suatu karya fiksi, terutama yang berkaitan dengan tokoh atau karakter yang ada pada karya fiksi tersebut.

Tulisan ini bermula dari banyaknya pertanyaan dari teman-teman kreator penulis dan komik di Trakteer yang ingin membuat tulisan fan fiction (FF) atau fanfiksi.

btw ff di sini bukan ff game yang rame dibahas di sosmed yaa :p

Emang Fan Fiction itu apa?

Kalo kata wikipedia “fanfiction atau fiksi penggemar adalah sebuah cerita fiksi yang dibuat oleh penggemar berdasarkan kisah, karakter atau latar yang sudah ada“. FF ini biasanya berlaku untuk novel, film, komik, selebritis dan orang tetrkenal lainnya. Simpelnya sih FF ini dibuat oleh penggemar dengan membuat cerita yang memiliki plot berbeda dari cerita aslinya, cerita ini merupakan hasil dari imajinasi para penggemar.

Komunitas penggemar yang menghasilkan fanfiksi ini terus berkembang. Biasanya mereka menggunakan website tertentu untuk saling berbagi dan menunjukkan karya-karya mereka kepada sesama penggemar. Karya-karya ini biasanya dibagikan secara online dan gratis.

Terus boleh gak sih karya FF ini dimonetisasi?

Terus gimana nih, jadi boleh gak sih karya fan fiction untuk dimonetisasi? Untuk jawab pertanyaan ini, kita bisa jadiin UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) sebagai referensi yaa.

Karya-karya yang dibuat oleh penggemar ini dalam UU Hak Cipta tersebut termasuk sebagai karya adaptasi [1]. Dan karya adaptasi ini merupakan salah satu jenis ciptaan yang dilindungi.

Dikutip dari hukumonline.com, “Seorang fan yang mengalihwujudkan suatu ciptaan menjadi bentuk lain, ia harus melihat ‘kepentingan wajar’ yang menjadi kunci dari boleh atau tidaknya suatu karya fanfiksi diterbitkan. Fan juga harus memperhatikan bahwa ada hak ekonomi pencipta yang melekat pada ciptaannya. Hanya Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang memiliki hak ekonomi atas pengadaptasiannya ”

Dari kutipan di atas dijelaskan bahwa yang memiliki hak ekonomi adalah pencipta asli dari karya. Hak ekonomi ini merupakan hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, salah satunya karya yang disebutkan sebelumnya. Yang artinya ini termasuk dengan hak untuk menjual atau memonetisasi karya ini hanya dimiliki oleh kreator/pencipta dari karya tersebut.

Pertanyaan lainnya yang banyak ditanyakan

Ini pandangan ku aja sih dengan beberapa referensi bacaan juga terkait fan fiction. Kita coba bahas beberapa pertanyaan yang banyak ditanyakan berkaitan dengan FF ini.

Q: Question/Pertanyaan
A: Answer/Jawaban

Q: Apakah fan fiction boleh dituliskan ke dalam betuk e-book, wattpad, blog, website atau bentuk digital lainnya?
A: Boleh, asalkan tidak untuk kepentingan komersial atau hal-hal yang mendapatkan keuntungan. Ini sesuai dengan yang disebutkan pada pasal di atas.

Q: Kalo misalnya aku nulis fan fiction, dan aku kirim ke penerbit atau self publish boleh ga?
A: Nggak boleh, karena di undang-undangnya udah diatur kalo karya ff ini gaboleh dikomersialkan. Soalnya kalo udah masuk penerbit atau self publish gitu merupakan tindakan komersial kan ya?

Q: Terus, di luaran banyak juga buku-buku fan fiction yang berebedar di toko buku maupun self publish. Gimana tuh?
A: Mestinya sih gaboleh kalo ga izin, tapi walau begitu, jika suatu saat pencipta asli atau agensi dari penciptanya mengetahui dan gak setuju, hal ini bisa diproses secara hukum. Tapi kalo setuju sih ini bisa lanjut jadi kerjasama yang bikin karya FF juga makin besar :)

Pembaca FF ku udah banyak banget, gimana monetisasinya?

Ini menarik sih, kamu penggemar dari sebuah karya yang bikin karya dan karya kamu yang diadaptasi dari karya idola kamu digemari juga oleh penggemar karya kamu.

drop meme yo dawg here

1_DLFVmbb9oz-vquUGEtIa_w.jpeg Sumber: imgflip.com

Menurutku ada dua cara untuk monetisasi karya kamu.

Cara pertama kamu bisa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta asli yang akhirnya akan menjalin kerjasama nantinya dengan ketentuan-ketentuan yang dibuat lebih lanjut.

Cara kedua adalah dengan mengganti nama karakter. Dengan penggantian nama karakter, maka komponen cerita utama dari tokoh dan jalan cerita menjadi milik kamu hak ciptanya.

Akhir

Kesimpulannya, karya fan fiction ini boleh untuk dipublikasikan dengan kepentingan wajar, tanpa ada hak monetisasi. Sekalipun kita ingin monetisasi karya fan fiction tersebut ada dua cara, yaitu dengan bekerjasama dengan pencipta asli atau dengan mengganti nama karakter dan elemen original karya sehingga karya ff kamu menjadi original pada akhirnya.

Spot Iklan

Oke, katakanlah karya kamu gratis, tapi kamu bisa dapat dukungan finansial dari penikmat karyamu yang merasa terdampak/terhibur atas karya yang kamu buat. Ini bisa bantu kamu agar kamu bisa terus berkarya dan terus membuat karya yang lebih keren lagi. Kamu bisa mulai ini dengan bikin halaman di Trakteer, kasih tau kamu lagi ngapain dan posting karya-karya kamu. Kalo original bisa bikin konten eksklusif yang berbayar eheh :)

[1] Pasal 40 ayat (1) huruf n UU Hak Cipta